Konsultan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Konsultan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Bagi perusahaan dibidang ketenagalistrikan pasti sudah mengetahui kebutuhan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang dikenal dengan SBUJPTL ini. Sertifikasi ini diperlukan perusahaan sebagai bukti dan pengakuan terhadap kemampuan dan pengalaman badan usaha yang bergerak bidang Ketenagalistrikan dan telah dinyatakan kompeten sesuai kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan yang akan dijalankan oleh Perusahaan.
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) bersifat wajib dan harus dimiliki oleh Perusahaan yang sudah dan akan bergerak dibidang ketenagalistrikan. Dengan adanya Sertifikasi ini tentunya perusahaan punya nilai tambah agar dapat mengikuti tender/proyek yang akan dijalankan. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) bagi perusahaan dibidang ketenagalistrikan ini dinilai dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang ketenagalistrikan. Adapun Bidang Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi :
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik.
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
- Penelitian dan pengembangan.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Kami, PT. Globalindo Karya Indonesia sebagai perusahaan jasa konsultansi dan penyelenggara persiapan bagi setiap perusahaan baik dalam negeri maupun asing yang harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) pada bidang ketenagalistrikan. Sertifikasi ini dinilai dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang ketenagalistrikan.