Investasi dan produksi menjadi bagian penting dalam meningkatkan perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, pengadaan barang atau jasa yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut perlu memiliki aturan tersendiri. Salah satunya adalah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), sebuah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan investasi dan produksi di Indonesia. BMP merupakan salah satu faktor yang dihitung dalam pengadaan barang atau jasa, sehingga dinilai penting bagi perusahaan untuk memahami BMP dan bagaimana cara mengukur kepentingan tersebut.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, tingkat komponen dalam negeri menjadi unsur yang sangat penting. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, yang dikatakan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi dasar untuk menghitung BMP. BMP menjadi bagian dari evaluasi bagi produsen barang, perusahaan jasa, atau penyedia gabungan barang dan jasa dalam pengadaan barang atau jasa. Sehingga, perusahaan yang mampu menunjukkan keberadaan produk dengan TKDN dan BMP yang baik serta dapat menjadikannya sebagai nilai tambah dalam proses pengadaan barang atau jasa.
Apa itu BMP?
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) merupakan nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan investasi dan produksi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Nilai penghargaan BMP diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di indonesia. Perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria penilaian BMP untuk mendapatkan penghargaan tersebut, diantaranya:
- Memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi melalui kemitraan.
- Memelihara kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja.
- Memiliki sertifikat manajemen mutu.
- Memberikan fasilitas pemeliharaan dan pelayanan purna jual.
Penghargaan ini sangat penting untuk menentukan suatu produk dalam negeri apakah wajib atau tidak untuk digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Lingkup penilaian BMP
- Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang dibelanjakan perusahaan untuk memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil pada tahun fiskal terakhir sebelum diversifikasi. Bobotnya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan bobot maksimum 30%;
- Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L), dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia maupun badan internasional yang terakreditasi, dengan batas bobot maksimum adalah 20% dari nilai BMP maksimum;
- Pemberdayaan masyarakat (community development) dinilai berdasarkan jumlah pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan (Corporate Social Responsibility), misalnya untuk membantu membangun tempat ibadah dan sumbangan bencana alam, dengan bobot 3% untuk setiap kelipatan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dana yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan batas bobot maksimum 30%; dan
- Fasilitas pelayanan purna jual dinilai berdasarkan biaya investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam bentuk tanah, bangunan, peralatan, alat bantu, kendaraan pemeliharaan, biaya Pendidikan mekanik, dan sebagainya dengan bukti-bukti yang sah yang dikeluarkan sejak perusahaan berdiri untuk kepentingan penyediaan layanan purna jual. Bobot penilaiannya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dana yang dikeluarkan, dengan batas bobot maksimum 20%.
Dalam menghadapi era persaingan yang semakin ketat, perusahaan yang mampu menunjukkan komitmen dan keberadaannya dalam memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat di Indonesia akan memiliki daya saing tinggi. Penghargaan tersebut akan membantu perusahaan meningkatkan daya saing, membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi kriteria yang sesuai dengan persyaratan regulasi dalam hal perolehan penghargaan ini dan penghargaan juga dapat meningkatkan minat beli produk atau sewa jasa perusahaan. Masyarakat dapat mengakses nilai BMP suatu produk TKDN atau BMP, melalui website resmi kementrian perindustrian yaitu webiste tkdn.kemenperin.go.id.