Industri memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi suatu negara. Untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing, Sertifikasi Badan Usaha (SBU Perusahaan) diterbitkan sebagai strategi untuk membantu meningkatkan standar dan kualitas di berbagai sektor. Sebagaimana Upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi negara melalui sektor industri dan mengatur standar untuk menjamin keamanan dan kualitas suatu perusahaan.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peraturan ini berisikan standar dan kewajiban perizinan bagi sektor industri terutama industri berbasis risiko atau mempunyai, menggunakan, atau menyewa jasa konstruksi dalam operasionalnya. Sertifikasi Badan Usaha diterbitkan oleh LSBU atau LPJK sebagai pedoman bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan dan mendukung perusahaan untuk operasional dan keamanan lingkungan yang berkelanjutan.
Sub Bidang SBU
Sub Bidang SBU terbagi menjadi dua yaitu bangunan gedung dan bangunan sipil.
- SBU Bangunan Gedung meliputi:
- Konstruksi Gedung Hunian
- Konstruksi Gedung Perkantoran
- Konstruksi Gedung Industri
- Konstruksi Gedung Perbelanjaan
- Konstruksi Gedung Kesehatan
- Konstruksi Gedung Pendidikan
- Konstruksi Gedung Penginapan
- Konstruksi Gedung Hiburan dan Olahraga
- Konstruksi Gedung Lainnya
- Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
- SBU Umum Bangunan Sipil meliputi:
- Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
- Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
- Konstruksi bangunan Sipil Jalan Rel
- Konstruksi jaringan Irigasi dan Drainase
- Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
- Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas
- Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
- Konstruksi Banguan Sipil Telekomunikasi untuk Prasaran Trasnportasi
- Konstruksi Sentra Telekomunikasi
- Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi
- Konstruksi Sentra Telekomunikasi
- Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
- Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
- Konstruksi Bangunan Pelabuhan dan Perikanan
- Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
- Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
- Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
- Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
- Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
Sektor yang termasuk ke dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- lingkungan hidup dan kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan, obat, dan makanan;
- pendidikan dan kebudayaan;
- pariwisata;
- keagamaan;
- pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- pertahanan dan keamanan; dan
- ketenagakerjaan.
Manfaat dan Fungsi SBU untuk memajukan sektor industri
Tidak hanya mematuhi regulasi, melakukan sertifikasi pada perusahaan memberikan beberapa keuntungan dan fungsi diantaranya:
- Memperkuat daya saing
Memperoleh sertifikasi badan usaha sebagai bukti bahwa perusahaan telah berkomitmen terhadap standar-standar yang ditetapkan regulasi dan mendukung pelaku usaha dalam perizinan ekspor yang akan memperkuat sektor-sektor industri dalam negeri. - Mendorong inovasi
Dukungan terhadap industri dalam daya saingnya, memperoleh sertifikasi badan usaha juga akan mendorong inovasi dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi. - Peningkatan keamanan produk dan lingkungan
SBU tidak hanya menjamin kualitas produk, namun juga memastikan pelaku usaha mematuhi standar keamanan dan lingkungan. Hal ini mendorong sektor industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. - Pengembangan sumber daya manusia
Memperoleh SBU harus memenuhi persyaratan dan standar-standar tertentu yang ditetapkan, sumber daya manusia dituntut untuk dapat beradaptasi dengan persyaratan dan standar SBU. - Meminimalisir pembiayaan lebih
Dengan memperoleh SBU pelaku usaha dapat meminimalisir dengan efisiensi pengelolaan sumber daya dan mencegah sanksi. - Memenangkan tender
Ketika perusahaan ingin mengikuti tender yang diadakan pemerintah, perusahaan perlu memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan jasa konstruksi wajib memiliki SBU.
Dari beberapa manfaat yang di dapat, memperoleh sertifikasi badan usaha dapat memajukan sektor-sektor perindustrian dan membantu sektor industri untuk tetap pada pematuhan regulasi yang di tetapkan pemerintah pada peraturan pemerintah no. 5 tahun 2021.