pengadaan barang jasa pemerintah

Preferensi harga TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) adalah insentif yang diberikan pada produk dalam negeri pada pemilihan penyedia dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk pengadaan barang atau jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya pada Pasal 67 ayat 2. 

Preferensi harga TKDN pada pengadaan barang atau jasa pemerintah di Kementerian PUPR menunjukkan preferensi atau kebijakan khusus bagi Kelompok kerja (POKJA) dalam mengevaluasi harga penawaran. Pemberian preferensi harga dilakukan pada barang dengan nilai TKDN tertentu dalam pengadaan barang atau jasa.

Baca juga : Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Rantai Pasok Material dan Peralatan Konstruksi Pada Badan Usaha Jasa Konstruksi

Bagaimana Cara Menghitung Preferensi Harga TKDN? 

Preferensi harga yang akan diberikan pada pengadaan barang, diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
  2. Diberikan (koefisien preferensi) paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
  3. Diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
  4. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
  5. HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 – KP) x HP dengan:
    1. KP = TKDN x preferensi tertinggi
    2. KP merupakan Koefisien Preferensi
    3. HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
  6. Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

Preferensi harga TKDN juga diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional. Preferensi harga tertinggi yang diberikan adalah 7,5% di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat (4).

Untuk mengetahui informasi mengenai daftar inventarisasi barang atau produk dalam negeri dengan nilai TKDN dapat diperoleh melalui beberapa mekanisme diantaranya:

  1. Mekanisme Pertama dan utama, informasi barang atau produk dalam negeri dapat diakses melalui website tkdn.kemenperin.go.id yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
  2. Mekanisme kedua, informasi produk dalam negeri juga bisa diakses melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) dengan alamat simpk.pu.go.id yang dikelola oleh Ditjen Bina Konstruksi. SIMPK menyediakan informasi material konstruksi yang telah mendapatkan sertifikat TKDN bahkan sertifikat SNI yang diterbitkan instansi berwenang terkait.
  3. Mekanisme ketiga, dapat melakukan konfirmasi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, asosiasi rantai pasok material atau peralatan konstruksi, produsen/pemasok material atau peralatan konstruksi, serta dapat dilakukan rapat pembahasan bersama Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi.

Baca juga : Apa itu BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)?

Konsultasikan Kebutuhan Anda