Jasa konstruksi merupakan salah satu bidang jasa yang digunakan untuk membangun infrastruktur dan properti. Bagi para pelaku usaha yang ingin membangun infrastruktur menggunakan jasa konstruksi sangat penting untuk memastikan bangunan sesuai dengan spesifikasi dan kriteria yang telah ditentukan. Sementara itu, bagi pemerintah dan masyarakat, jasa konstruksi mempunyai peran penting dalam menjamin keamanan dan kualitas infrastruktur publik.
Baca juga: Kualifikasi dan Klasifikasi SBU Jasa Konstruksi
Pengertian Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi adalah layanan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi atau pembangunan, baik dalam konsultasi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pekerjaan proyek. Jasa konstruksi berjasa dalam membangun konstruksi bangunan atau infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, dll. Tujuan jasa konstruksi yaitu untuk membangun infrastruktur atau bangunan yang dapat menjamin kualitas mereka, keamanan dan sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku.
Jenis-Jenis Jasa Konstruksi
Di Indonesia sendiri terdapat 3 jenis usaha dalam bidang jasa konstruksi yang memiliki perannya masing-masing. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bahwa jenis usaha konstruksi terdiri dari:
1. Konsultansi konstruksi
Konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi. Hal ini mencakup survei, pengujian teknis, dan analisis. Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi mencakup arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu dan perencanaan wilayah.
2. Pekerjaan konstruksi
Pekerjaan konstruksi mencakup berbagai macam kegiatan, seperti pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau membangun kembali. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi mencakup instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan dan penyewaan peralatan
3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Jasa konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara konsultansi konstruksi dengan pekerjaan konstruksi. Kegiatan pekerjaan konstruksi terintegrasi mulai dari pengkajian dan perencanaan hingga pembongkaran atau membangun kembali. Kegiatan tersebut terdapat dalam konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.
Ketika perusahaan konstruksi ingin mengikuti tender, perusahaan tersebut harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat SKK konstruksi, keanggotaan asosiasi terakreditasi, SBU atau sertifikat badan usaha yang sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasinya serta sertifikat standar seperti ISO 37001, ISO 45001, ISO 9001 dan/atau ISO 14001.
Dalam suatu proyek biasanya melibatkan pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk dapat membangun suatu bangunan yang terjamin kualitas mulai dari perencanaan hingga tahap penyelesaian. Jasa konstruksi terdiri dari beberapa bidang, diantaranya:
1. Arsitektur
2. Mekanikal
3. Elektrikal
4. Sipil
5. Tata Lingkungan