Kecelakaan kerja pada proyek konstruksi dapat disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari peralatan kerja yang tidak aman hingga kurangnya perhatian terhadap keselamatan kerja. Tidak hanya itu, industri konstruksi seringkali memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor industri lainnya, karena pekerjaan yang melibatkan penggunaan peralatan berat atau pekerjaan yang memerlukan pekerja harus di ketinggian yang tinggi.
Setiap lingkungan proyek konstruksi memiliki ciri-ciri yang berbeda, seperti lokasinya yang terbuka dan dipengaruhi oleh cuaca, target waktu yang singkat, pekerja yang belum terlatih, peralatan kerja berbahaya dan pekerjaan yang menuntut tenaga lebih. Oleh karena itu, sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang tinggi.
Baca juga: Peraturan K3 Konstruksi Terbaru
Implementasi Sistem Manajemen K3 pada Proyek Konstruksi
Untuk mencegah kerugian, diperlukan sistem manajemen K3 yang bisa menjadi pedoman bagi konsultan, kontraktor dan pekerja konstruksi. Dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek konstruksi, perusahaan dapat memastikan bahwa kinerja mereka telah memenuhi persyaratan hukum dan kebijakan yang berlaku, serta membantu mencapai lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Oleh karena itu, penerapan K3 yang kuat dan efektif di proyek konstruksi sangatlah penting. Penerapan K3 pada proyek konstruksi ini harus disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proyek dan bekerjasama menaati kebijakan K3 tersebut. Penerapan K3 pada proyek konstruksi tidak hanya bertujuan agar manajemen dapat mematuhi aturan, namun juga bagian dari upaya produktivitas kerja melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan terjaga.
Faktor pendukung K3
Keselamatan dan kesehatan kerja didukung oleh 3 faktor, yaitu:
- Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja
Setiap tenaga kerja di proyek konstruksi harus memiliki pemahaman yang baik tentang K3. Mereka harus siap melaksanakan dan mengikuti setiap aturan K3 yang ada. Dalam hal ini dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih dalam menjalankan K3 di proyek konstruksi. Hal ini sesuai dalam Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP 20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi.
- Mesin atau alat yang digunakan
Dikatakan dalam Permennaker Nomor 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut bahwa mesin dan peralatan berat harus melewati riksa uji (pengujian dan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja) terlebih dahulu oleh dinas terkait atau lembaga atau personal yang sesuai dengan perundang-undangan.
- Sistem manajemen
Jika seluruh sumber daya manusia dan peralatan yang diperlukan pada proyek konstruksi sudah terpenuhi, maka sistem manajemen yang baik dibutuhkan untuk memastikan implementasi K3 yang efektif dan meningkatkan efisiensi sumber daya. Dalam rangka mencapai tujuan proyek yang optimal, sistem manajemen harus menerapkan fungsi manajemen itu sendiri seperti Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.