Jasa konstruksi memegang peranan penting dalam membangun infrastruktur dan fasilitas umum. Dengan jasa konstruksi, Indonesia dapat memiliki bangunan yang indah dan mewah, meskipun masih dikategorikan sebagai negara berkembang. Sayangnya, masih banyak jasa konstruksi di Indonesia yang tidak bertanggung jawab dan memerlukan perizinan khusus.
Salah satu masalah yang umum adalah penggunaan bahan yang kurang aman atau tidak standar. Bahan yang kurang aman ini dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan memperpendek umur bangunan. Bahkan terkadang dapat membahayakan pengunjung atau penghuni bangunan tersebut.
Baca juga: Implementasi K3 dalam Proyek Konstruksi
UU Jasa Konstruksi
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pemerintah memberikan regulasi terkait Jasa Konstruksi. Regulasi pemerintah ini mencakup:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dampak Positif UU Jasa Konstruksi
Dengan adanya uu jasa konstruksi, industri jasa konstruksi memiliki beberapa manfaat regulasi seperti:
- Kepastian Hukum dan Ketertiban
Adanya peraturan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi. Hal ini akan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan kepercayaan investor.
- Peningkatan Kualitas Jasa Konstruksi
Peraturan jasa konstruksi mendorong penerapan standar yang tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Hal ini akan menghasilkan produk konstruksi yang lebih berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
- Perlindungan Konsumen
Peraturan ini juga memberikan perlindungan kepada pengguna jasa konstruksi. Dengan adanya standar yang jelas, pengguna jasa dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan layanan yang sesuai dengan yang mereka harapkan.
- Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan ini mengatur mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) yang wajib dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan dan kecelakaan kerja, serta melindungi pekerja dan masyarakat sekitar proyek konstruksi.
- Peningkatan Daya Saing
Dengan adanya peraturan yang mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme, jasa konstruksi Indonesia diharapkan dapat lebih bersaing di tingkat regional maupun global.
- Penyederhanaan Perizinan
Adanya regulasi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi. Hal ini akan memudahkan pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan usahanya.