Pekerjaan proyek konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman dalam bekerja pada bidang proyek konstruksi. Salah satu pedoman yang wajib dipahami dan diterapkan oleh pekerja konstruksi ketika bekerja dalam proyek konstruksi yakni standar K3. Ingat, K3 berbeda dengan K2 lho.
Apa itu K3?
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sistem yang berisi pedoman-pedoman bekerja yang sudah diatur oleh pemerintah. K3 ini berfungsi untuk menjaga dan melindungi pekerja konstruksi dari risiko kecelakaan kerja dalam pekerjaan proyek konstruksi. Tujuan K3 menurut Undang-Undang No.1 tahun 1970 yaitu mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisien dan produktivitas.
Prinsip-Prinsip K3
K3 mengandung prinsip-prinsip yang penting dalam bidang pekerjaan proyek konstruksi bagi pekerja konstruksi. Berikut adalah prinsip-prinsip K3:
- Adanya APD di tempat kerja
- Adanya buku petunjuk penggunaan alat kerja atau isyarat bahaya
- Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
- Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap, rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang
- Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja
- Adanya sarana dan prasarana lengkap di tempat kerja
- Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
- Adanya pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3
Penerapan K3 dalam Proyek Konstruksi
Berikut adalah langkah-langkah penerapan K3 dalam proyek konstruksi:
1. Penggunaan Peralatan Perlindungan Diri (PPE)
Penggunaan perlindungan diri seperti helm, sepatu, rompi, dan sarung tangan adalah bagian dari K3. Para pekerja harus membiasakan diri dengan penggunaan peralatan perlindungan diri ini.
2. Pelatihan Keselamatan
Langkah selanjutnya yaitu memberikan pelatihan keselamatan K3 kepada pekerja konstruksi. Pelatihan ini menjelaskan risiko dan bahaya serta penggunaan APD yang benar. Perlu juga diadakan pelatihan tentang prosedur evakuasi darurat dan pemahaman terkait prosedur kerja yang aman.
3. Penerapan Standar Keselamatan
Dengan adanya K3, setiap tempat kerja konstruksi kini memiliki standar yang sama yang sudah diatur dalam Undang-Undang Negara. Standar ini meliputi peralatan dan mesin aman untuk digunakan, tempat kerja yang aman, dan para pekerja mematuhi standar K3 ini.
4. Laporan dan Investigasi Insiden
Jika terjadi kecelakaan kerja, maka harus dibuat laporannya dan dilakukan investigasi. Hal ini dapat membantu menganalisis penyebab terjadinya kecelakaan kerja agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa depan.
5. Manajemen Stres
Selain menjaga keselamatan dan kesehatan kerja secara fisik, K3 juga melindungi pekerja dengan mendukung kesehatan mental pekerja dan membantu mereka dalam mengelola stres.