
Sektor konstruksi dan infrastruktur mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring banyaknya permintaan pembangunan. Banyaknya permintaan pembangunan, membuka peluang bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan jasa konstruksi, yang pada beberapa dekade mengalami pertumbuhan yang signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang jelas, yaitu dengan dibuatnya undang-undang jasa konstruksi.
Undang-undang jasa konstruksi berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi dan mengawasi pekerjaan jasa konstruksi agar sesuai dengan aturan yang sudah dibuat. Adanya undang-undang jasa konstruksi mengurangi risiko perselisihan sengketa proyek konstruksi, keterlambatan pekerjaan konstruksi, perlindungan keselamatan pekerja konstruksi, pelanggaran pencemaran lingkungan, sanksi hukum, dan sebagainya. Dengan regulasi yang dibuat berdasarkan permasalahan, tantangan, dan peluang di industri jasa konstruksi saat, pemerintahan semakin paham tentang kendala yang dihadapi perusahaan jasa konstruksi dan mendorong pasar agar semakin kompetitif dalam memajukan sektor konstruksi di Indonesia.
Perkembangan dan Peluang Konstruksi di Indonesia
Indonesia memiliki prospek industri jasa konstruksi yang positif. Hal ini terlihat dari banyaknya peningkatan di bidang infrastruktur yang didorong dengan urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi seperti kebutuhan hunian rumah, transportasi, dan fasilitas umum. Perkembangan industri konstruksi didukung dengan inovasi teknologi seperti penggunaan Building Information Modeling (BIM) dan 3D printing yang membantu meningkatkan efisiensi (waktu dan biaya) dan akurasi proyek pembangunan. Peluang industri konstruksi di Indonesia pun diperkirakan semakin meningkat seiring dengan adanya permintaan pembangunan infrastruktur, perumahan, pembangunan komersial (gedung, hotel, kantor), dan pengembangan industri.
Baca juga: 6 Dampak Positif UU Jasa Konstruksi yang Perlu Anda Ketahui
UU Jasa Konstruksi di Indonesia
Uu No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi resmi menggantikan Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999 yang berlaku kurang lebih 17 tahun. Undang-undang baru ini diterbitkan untuk menangani dinamika yang terjadi di industri jasa konstruksi. Agar semua pelaku industri jasa konstruksi paham tentang undang-undang baru ini, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melakukan sosialisasi terkait undang-undang ini.
Dalam penyampaiannya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa undang-undang ini hadir sebagai bagian dari upaya untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik, tuntutan era keterbukaan, dan harmonisasi dengan peraturan sektor lain seperti UU No.11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan diterbitkan sebagai jawaban tantangan industri konstruksi dan pengaturan dalam penyelesaian konstruksi “Tantangan konstruksi di masa mendatang sangat berat, karenanya perlu ada pengaturan yang menyeluruh, seperti rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa, mutu konstruksi, serta kebutuhan dalam penyelesaian sengketa konstruksi” ujarnya.
Di dalam UU Jasa Konstruksi yang baru mencakup beberapa hal seperti pembagian peran tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jasa konstruksi, meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan, perlindungan hukum bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di bidang konstruksi, dan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan,kesehatan, dan keberlanjutan (K4).