Industri konstruksi memiliki potensi untuk mengembangkan bisnisnya dengan cara mengikuti pengadaan barang/jasa atau tender. Tender menjadi salah satu cara untuk mengembangkan bisnis jasa konstruksi. Namun, untuk mengikuti sebuah tender, harus memiliki bukti legal dalam menjalankan bisnis jasa konstruksi, yaitu SBU (Sertifikat Badan Usaha). SBU konstruksi wajib dimiliki perusahaan jasa konstruksi ketika ingin mengikuti pengadaan barang/jasa atau tender.
SBU Konstruksi Wajib Dimiliki, Ini Faktanya
SBU konstruksi merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bentuk pengakuan formal klasifikasi, kualifikasi, dan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi. SBU konstruksi menjadi syarat wajib bagi perusahaan jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi dan bentuk kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, SBU menjadi syarat untuk mengikuti pengadaan barang/jasa atau tender bagi perusahaan konstruksi.
Baca juga: Tahapan Pengurusan SBUJK (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Pengadaan barang/jasa atau tender merupakan mekanisme untuk memilih penyedia jasa, kontraktor, atau vendor yang sesuai dengan proyek tender berdasarkan penawaran harga, kualitas, serta persyaratan tertentu yang diajukan oleh pengguna jasa atau pemilik proyek.
Hubungan antara SBU dengan tender yakni adanya persyaratan tender yang secara implisit yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU terlebih dahulu sebelum mengikuti tender jasa konstruksi.
Fakta sebuah perusahaan konstruksi wajib memiliki SBU tercantum pada Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Paragraf 3 Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
SBU menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengikuti tender proyek, baik tender pemerintah maupun swasta. Hal ini dikarenakan SBU menjadi bukti legalitas, kualifikasi, subklasifikasi kapasitas teknis, dan finansial perusahaan.
Faktanya, berdasarkan website SBU Konstruksi, hanya 38% peserta tender yang tercatat di LPSE Kementerian PUPR yang lolos verifikasi administrasi secara menyeluruh, menunjukkan masih tingginya tingkat ketidakpatuhan perizinan. Verifikasi ketat ini tidak hanya melibatkan dokumen fisik, tetapi juga validitas data perusahaan di sistem elektronik pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa, persyaratan memiliki SBU untuk mengikuti tender tidak hanya sebagai pemenuhan administrasi belaka, tetapi bentuk kepatuhan perusahaan regulasi nasional.
Kesimpulannya, SBU konstruksi wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. Tidak hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi sebagai bukti kualifikasi dan kemampuan perusahaan jasa konstruksi. Di samping itu, terdapat fakta bahwa memiliki SBU wajib berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan fakta masih banyak peserta tender yang gagal memenuhi persyaratan administrasi dikarenakan tidak memiliki SBU konstruksi. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami terkait SBU, kunjungi website kami di globalindokarya.com. Kami memiliki pengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!
