Proses Pengurusan SBU Konstruksi

Perusahaan jasa konstruksi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia, pengurusan SBU konstruksi sudah dapat dilakukan melalui sistem OSS yang ditujukan untuk mempermudah proses pengurusan maupun perpanjangan SBU konstruksi.

Proses Pengurusan SBU Konstruksi melalui OSS

SBU merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti badan usaha telah memiliki kemampuan dan kompetensi berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN atau LPJK. Di samping itu, SBU memuat informasi terkait klasifikasi badan usaha. Hal ini dikarenakan ketika pengurusan SBU harus menyebutkan klasifikasi usaha.

Baca juga: SBU Konstruksi Wajib Dimiliki untuk Ikut Tender? Simak Fakta Pentingnya

Sedangkan OSS (Online Single Submission) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di seluruh Indonesia. OSS ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat izin usaha dengan mengintegrasikan seluruh lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah dalam satu pintu. Hal ini memudahkan pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), memperoleh izin, maupun memperpanjang izin usaha. Penggunaan OSS diwajibkan oleh pemerintah dalam bentuk regulasi dalam Permen No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bagi Anda yang ingin memroses pengurusan SBU melalui OSS, simak panduannya berikut ini:

1. Memiliki Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA)

Sebelum mendaftar di OSS, Anda harus menjadi anggota Asosiasi Jasa Konstruksi yang ada di Indonesia. Asosiasi yang dipilih harus resmi dan legal sesuai undang-undang.

2. Daftar melalui OSS

Lakukan registrasi melalui website resmi oss.go.id. Isi berdasarkan data yang valid dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar pada sistem OSS.

3. Teliti Mengisi Data Lengkap

Setelah berhasil login, lakukan pengisian data dengan lengkap. Lakukan dengan teliti, karena jika terdapat kesalahan akan menghambat proses berikutnya.

4. Memilih  Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)

Pada tahap mengakses OSS, akan masuk ke portal PUPR. Di halaman ini, Anda dapat memilih jenis LSBU sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Untuk SBU konstruksi, pilih layanan konstruksi.

5. Unggah Dokumen

Setelah mengisi data yang dibutuhkan OSS, langkah selanjutnya yakni mengunggah dokumen. Upload dokumen-dokumen yang disyaratkan dan tunggu prosesnya hingga selesai. Jika dokumen tidak terunggah dengan baik, akan menghambat proses pengurusan SBU.

6. Pengajuan Data

Setelah mengunggah dokumen, langkah selanjutnya yaitu pengajuan SBU. Pengajuan SBU konstruksi akan diperiksa oleh LPJK PUPR dari dokumen yang sudah diunggah.

7. Menunggu Hasilnya

Setelah pengurusan SBU konstruksi selesai, langkah berikut yakni menunggu hasil SBU konstruksi diterbitkan sesuai dengan syarat dan tahapan sebelumnya. Durasi proses pengajuan SBU tergantung pada kualifikasi, LSBU, hingga asosiasi.

SBU sudah menjadi hal wajib yang dimiliki oleh perusahaan konstruksi. Tahapan-tahapan untuk pengurusan SBU diantaranya yaitu memiliki KTA, daftar melalui OSS, mengisi data lengkap, memilih LSBU, mengunggah dokumen, pengajuan data, dan menunggu hasilnya. Jika Anda ingin berkonsultasi terkait SBU konstruksi, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui globalindokarya.com. Kami memiliki pengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!