Industri konstruksi menjadi salah satu bisnis yang melibatkan banyak sekali uang. Perputaran uang yang besar dalam suatu perusahaan konstruksi memiliki celah praktik korupsi. Korupsi memberikan dampak negatif yang begitu besar, baik dari dalam maupun luar perusahaan. Contoh dampak negatif korupsi di dalam perusahaan yakni menurunnya moral pegawai, kerugian finansial, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu menurunnya reputasi perusahaan serta berpotensi mendapat sanksi hukum.
Maka, dibutuhkan sebuah sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) yang mampu mengelola, memitigsi, dan mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, dan penyuapan yaitu dengan Standar ISO 37001. ISO 37001 juga menjadi syarat wajib dalam mendapatkan SBU.
Apa itu Standar ISO 37001
ISO 37001 adalah standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dikeluarkan oleh organisasi standar internasional (International Standardization Organization) untuk standarisasi. ISO 37001 bertujuan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program penyuapan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan dalam suatu organisasi sehingga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan. Pentingya sistem manajemen ISO 37001 di era modern.
Apa itu SBU
SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang menjadi bukti legal yang sah untuk seluruh badan usaha. Seluruh badan usaha diwajibkan untuk memiliki SBU, termasuk badan usaha konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pembangunan Jasa Konstruksi (LPJK) yang di dibantu oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU).
ISO 37001 Syarat Wajib Mendapatkan SBU
Untuk menghindari industri dari praktik penyuapan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR No.21/SE/M/202 tangga 25 November 2021 yang menyatakan ISO 37001 wajib dimiliki oleh semua jasa konstruksi dan menjadi salah satu syarat wajib dalam mendapatkan SBU.
Selain itu, dalam Permen No.8/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Indonesia juga menyatakan bahwa peraturan ini mengisyaratkan agar kebijakan atau peraturan anti korupsi juga mengikat pihak eksternal BUJK seperti distributor, mitra usaha, perwakilan, agen, dan vendor yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga hal ini selaras dengan persyaratan ISO 37001 dalam klausul 8.5 terkait penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnis.