Dalam dunia kerja, isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selalu menjadi prioritas utama. Di Indonesia, peraturan K3 nasional telah lama menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja. Di sisi lain, standar internasional seperti ISO 45001 hadir dengan pendekatan sistem manajemen yang lebih terstruktur dan diakui secara global. Perdebatan pun muncul: apakah peraturan K3 nasional yang berlandaskan regulasi pemerintah lebih ketat dibandingkan standar ISO 45001, atau justru sebaliknya?
Pertanyaan ini penting bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas internasional mereka.
Perbandingan ISO 45001 dan Peraturan K3 Nasional
ISO 45001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dengan tujuan membantu organisasi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, mengurangi risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Sedangkan Peraturan K3 Nasional merupakan seperangkat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh sektor industri. Regulasi ini mencakup berbagai aturan, standar teknis, hingga kewajiban perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari potensi bahaya. Dasar hukum utama penerapan K3 di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian diperkuat dengan berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan peraturan sektoral lain yang relevan.
Baca juga: Ini Dasar Hukum Pelaksanaan K3 dalam Industri Konstruksi
Perbandingan antara ISO 45001 dan Peraturan K3 Nasional terletak pada ruang lingkup dan sifat penerapannya. Peraturan K3 nasional bersifat wajib karena merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan di Indonesia, dengan fokus utama pada pemenuhan aspek legal, perlindungan tenaga kerja, serta pencegahan kecelakaan kerja sesuai aturan pemerintah. Sementara itu, ISO 45001 bersifat sukarela, tetapi memberikan kerangka sistem manajemen yang lebih komprehensif dan terstruktur, terutama dalam mengintegrasikan manajemen risiko, partisipasi pekerja, serta perbaikan berkelanjutan.
Jika peraturan K3 Nasional berfungsi sebagai minimum requirement yang mengikat secara hukum, maka ISO 45001 menawarkan standar internasional yang dapat meningkatkan kredibilitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan di tingkat global.
Berikut tabel perbandingan antara ISO 45001 dengan Peraturan K3 Nasional:

Untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani permasalahan K3, perusahaan atau organisasi dapat menerapkan ISO 45001 sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau berdasarkan kepatuhan Peraturan Nasional K3. Keduanya memiliki perbandingan meskipun memiliki tujuan yang sama. Anda dapat berkonsultasi dengan kami terkait ISO 45001 dengan mengunjungi website berikut ini globalindokarya.com. Dapatkan penawaran menarik dari kami dengan harga yang kompetitif!
