keselamatan ketenagalistrikan (k2)

Listrik menjadi salah satu sumber energi yang penting untuk berbagai kegiatan, baik di rumah, kantor, maupun pabrik. Namun, seringkali kita lupa bahwa listrik juga dapat menjadi bahaya yang sangat besar jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, keselamatan ketenagalistrikan merupakan upaya yang harus dilakukan untuk melindungi diri kita dari bahaya listrik.

Salah satu bahaya yang dapat ditimbulkan dari tenaga listrik adalah terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh korsleting atau hubungan pendek dalam pemasangan instalasi listrik. Bencana kebakaran dapat berakibat pada kerugian harta benda yang besar, hingga merenggut nyawa manusia. Oleh karena itu, implementasi keselamatan ketenagalistrikan dapat menjamin keselamatan jiwa dan harta benda kita.

Mengimplementasikan K2 sendiri sangat penting bagi para pekerja listrik, terutama bagi teknisi dan petugas pemeliharaan. Bekerja dengan listrik tentunya sangat berisiko, namun dengan penerapan standar keselamatan yang tepat, risiko kecelakaan bisa diminimalisir. Hal ini tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: K3: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat K3 Bagi Perusahaan

Apa itu Keselamatan Ketenagalistrikan?

Menurut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 1 

“Keselamatan Ketenagalistrikan atau K2 merupakan segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.”

Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan

Adanya Keselamatan Ketenagalistrikan bertujuan untuk menciptakan instalasi tenaga listrik dengan aman dan berkesinambungan serta mengantisipasi risiko yang membahayakan manusia maupun makhluk hidup lain disekitar instalasi tenaga listrik.

Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan

Dalam implementasi sistem keselamatan ketenagalistrikan atau K2, terdapat beberapa tahapan yang perlu diketahui dan dilaksanakan, termasuk:

  1. Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik
  2. Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
  3. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
  4. Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
  5. Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
  6. Pengawasan Instalasi Tenaga Listrik

Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

Menurut peraturan Permen ESDM 10/2021, Penyedia instalasi tenaga listrik sendiri wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan atau SMK2 tujuannya memberikan kebijakan atau standar operasional untuk pengendalian risiko terkait keselamatan ketenagalistrikan.

Dalam pengaplikasiannya SMK2 diwajibkan untuk:

1. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik ≥ M2W (lima Megawatt)
2. Instalasi Transmisi Tenaga Listrik
3. Instalasi Distribusi Tenaga Listrik
4. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ≥ 200 kVA (dua ratus kilovolt-ampere)

Apa Perbedaan K2 dengan K3?

Pada prinsipnya Keselamatan Ketenagalistrikan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja memiliki kesamaan yaitu menjaga keselamatan. Namun, perbedaannya terletak pada lingkup mereka masing-masing

Keselamatan Ketenagalistrikan atau K2 memiliki lingkup keselamatan bagi tenaga kerja, masyarakat umum sekitar instalasi serta lingkungan instalasi.

Sementara Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 memiliki lingkup keselamatan hanya untuk tenaga kerja perusahaan atau organisasi.

Konsultasikan Kebutuhan Anda