
Kehadiran tenaga ahli memainkan peran penting dalam industri konstruksi. Kompetensi tenaga ahli konstruksi menjadi pertimbangan bagi manajer konstruksi untuk mencapai tujuan proyek konstruksi. Umumnya, tenaga ahli dalam konstruksi memiliki dokumen resmi yang membuktikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengalaman di suatu bidang konstruksi tertentu.
Namun, terkadang badan usaha jasa konstruksi memiliki sistem manajemen ISO tersendiri, sehingga menimbulkan pertanyaan apa perlu tenaga ahli harus tersertifikasi ISO juga?. Apakah benar untuk kompetensi tenaga ahli konstruksi harus tersertifikasi ISO?
Apakah Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi Harus Tersertifikasi ISO
Tenaga ahli konstruksi merupakan seorang individu yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus di bidang konstruksi. Bukti seorang tenaga ahli konstruksi memiliki spesialisasi tertentu di bidang konstruksi dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). SKK dapat digunakan oleh tenaga ahli sebagai tanda profesional sesuai dengan regulasi yang mengacu pada PP No.14 Tahun 2021 dan sebagai syarat bagi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk mengikuti pengadaan barang/jasa (tender).
Di sisi lain, ISO merupakan standar yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization yang ditujukan kepada organisasi di seluruh dunia dengan standar tinggi yang berskala global. ISO memiliki beragam standar untuk berbagai industri di seluruh dunia, sehingga menjamin produk, kualitas, kemampuan serta potensi organisasi. ISO pada dasarnya ditujukan untuk kelompok, organisasi, perusahaan, atau lembaga.
Kompetensi tenaga ahli dapat dinilai dan diukur melalui kepemilikan SKK, tetapi tidak untuk sertifikasi ISO. Sebagai contoh, dalam industri konstruksi, standar ISO yang sering digunakan yakni ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), ISO 45001 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi), dan ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Dari beberapa contoh standar ISO di atas, seluruhnya merupakan sistem manajemen yang ditujukan kepada organisasi atau perusahaan, karena standar ISO di atas pada dasarnya digunakan sebagai sistem manajemen suatu organisasi.
Baca juga: Tren Kebutuhan Tenaga Ahli Bidang Konstruksi dan Manajemen Proyek
Namun, bukan berarti individu tidak bisa mendapatkan sertifikasi ISO. Individu dapat meraih sertifikasi ISO melalui pelatihan ISO. Sertifikasi ISO dapat diraih individu ketika standar ISO memiliki relevansi yang tepat terhadap tenaga ahli konstruksi, contohnya pelatihan pemahaman ISO 9001 (mutu), pelatihan auditor internal ISO 45001 (K3), serta pelatihan ISO 14001 (lingkungan), tetapi memiliki sertifikasi ISO bukanlah sebuah keharusan karena tidak tercantum pada regulasi nasional. Maka, dapat disimpulkan bahwa tenaga ahli tidak wajib memiliki sertifikat ISO secara pribadi.
Kompetensi tenaga ahli konstruksi dapat dibuktikan dan diukur dengan kepemilikan SKK. Sedangkan sertifikasi ISO bukanlah sertifikat wajib untuk kompetensi tenaga ahli karena ditujukan untuk organisasi, bukan individu. Namun, individu tetap bisa mendapat sertifikasi ISO melalui pelatihan ISO tertentu yang masih relevan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait ISO, kunjungi website berikut ini globalindokarya.com. Tim kami akan memenuhi kebutuhan perusahaan Anda dengan harga yang kompetitif.