Konsultan Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikasi Badan Usaha disingkat SBU adalah sertifikasi wajib bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi agar dalam menjalankan usahanya ada kepastian dan kesesuaian dengan kemampuan yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan suatu proyek. Dalam mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha ini perusahaan-perusahaan konstruksi wajib memiliki tenaga-tenaga ahli yang sudah terdaftar dengan dibuktikan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Selain tenaga ahli, setiap perusahaan konstruksi yang belum mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini perlu mempersiapkan sistem manajemen yang baik bisa di buktikan dengan Sertifikasi ISO serta tentunya kemampuan keuangan perusahaan yang baik dan tentunya legalitas umum perusahaan yang lengkap dan masih berlaku.
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diwajibkan bagi perusahaan konstruksi yang bergerak sebagai kontraktor pelaksana maupun pengawas dan perencana. Adapun Sertifikasi Badan Usaha ini dinilai (Asesmen) dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang konstruksi. PT. Globalindo Karya Indonesia sebagai konsultansi dan penyelenggara persiapan bagi setiap perusahaan konstruksi dalam negeri maupun asing yang akan mendapatkan sertifikasi badan usaha ini pun perusahaan wajib sudah tergabung sebagai keanggotaan asosiasi konstruksi dan kami akan membantu perusahaan anda secara keseluruhan untuk mendapatkan sertifikasi badan usaha.