Konsultan Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Kompetensi Kerja disingkat SKK adalah sertifikat wajib dimiliki setiap orang yang bekerja pada bidang konstruksi, seperti ahli, teknisi, analis serta operator. Sertifikat Kompetensi Kerja ini berlaku juga bagi seorang tenaga ahli yang akan atau sudah terdaftar baik sebagai Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) maupun Penanggung Jawab Sub Kualifikasi Badan Usaha (PJSKBU) pada Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) juga merupakan pengakuan akan kompetensi seseorang yang bekerja di bidang konstruksi mulai dari teori sampai praktik dari suatu jabatan kerja bidang konstruksi yang sudah diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Kegiatan pelaksanaan Uji Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini dilakukan baik Offline maupun Online dengan setiap Jabatan Kerja yang diambil. Uji Kompetensi akan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah ditentukan oleh peserta.
Kami sebagai perusahaan jasa konsultansi dan penyelenggara persiapan bagi setiap orang yang akan menjadi ahli, teknisi/analis maupun operator yang akan mengikuti uji Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) baik perorangan maupun perusahaan terlebih untuk pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha. Selain Sertifikat Kompetensi Kerja, PT. Globalindo Karya Indonesia akan memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai keanggotaan tenaga ahli konstruksi di Asosiasi Profesi Bidang Konstruksi yang menjadi kelengkapan seseorang sebagai seorang ahli, teknisi/analis maupun operator sesuai dengan Jabatan Kerja yang diambilnya.