Konsultan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Konsultan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Untuk seseorang tenaga teknik pada bidang ketenagalistrikan pasti sudah mengetahui pentingnya memiliki sertifikat kompetensi tenaga Teknik kelistrikan atau yang dikenal dengan SKTTK dan banyak yang bilang Serkom. Sertifikat ini sangat diperlukan bagi seorang tenaga teknik yang bekerja pada bidang kelistrikan yang dimana sebagai pengakuan tenaga teknik tersebut secara kemampuan dan pengalaman akan kompetensinya pada bidang tenaga teknik maupun asesor dibidang ketenagalistrikan.
Selain sebagai pengakuan seseorang sebagai tenaga ahli dibidang ketenagalistrikan, sertifikat ini juga diperlukan dalam pembuatan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang dikenal dengan SBUJPTL. Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK), meliputi :
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang: Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.
Kami, PT. Globalindo Karya Indonesia sebagai perusahaan jasa konsultansi dan penyelenggara persiapan bagi setiap orang yang akan menjadi tenaga teknik dibidang ketenagalistrikan yang akan mengikuti uji Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) baik perorangan maupun perusahaan terlebih untuk pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).