kualifikasi dan klasifikasi sbu jasa konstruksi

Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi landasan utama untuk menilai standar operasional perusahaan dan produk atau jasa yang ditawarkan, dan diterbitkan oleh Lembaga otoritas atau pemerintah. Perusahaan yang sudah mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) membuktikan bahwa Perusahaan tersebut berkomitmen terhadap standar yang diterapkan, menjamin keamanan pekerja dan kepatuhan Perusahaan terhadap regulasi.

Tidak hanya itu, Sertifikasi Badan Usaha juga dapat membantu Perusahaan berkembang ke pasar internasional, sebagai dasar untuk membangun kepercayaan pelanggan atau stakeholder, meningkatkan reputasi bisnis serta syarat untuk mengikuti tender. Di Indonesia sendiri SBU diwajibkan bagi industri konstruksi atau Perusahaan dengan basis risiko dalam “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Pemerintah membentuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lembaga non-pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk mendapatkan SBU harus melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang sudah di akreditasi dan di lisensi oleh LPJK serta memenuhi Kualifikasi dan Klasifikasi yang menjadi persyaratan.

Kualifikasi SBU Konstruksi

Dikutip dari KBBI arti kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh keahlian, tingkatan, keahlian yang dibutuhkan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan dan sejenisnya), penyisihan (dalam olahraga). Dan dapat disimpulkan bahwa kualifikasi merujuk pada serangkaian syarat, kriteria atau standar yang perlu dipenuhi individu atau organisasi. Kualifikasi menjadi landasan penting untuk menilai kapasitas dan kompetensi Perusahaan serta memastikan Perusahaan sesuai dengan persyaratan regulasi konstruksi

Kualifikasi SBU konstruksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Pasal 84 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Besar yaitu usaha yang mempunyai nilai proyek tidak terbatas.
  • Usaha Sedang yaitu usaha yang mempunyai penghasilan minimum 2 milyar rupiah.
  • Usaha Kecil yaitu usaha yang mempunyai penghasilan maksimum 2 milyar rupiah.

Penetapan kualifikasi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap dokumen:

  1. Penjualan tahunan
  2. Kemampuan keuangan
  3. Ketersediaan tenaga kerja
  4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

Klasifikasi SBU Konstruksi

Dikutip dari KBBI arti klasifikasi adalah penyusunan bersistem dalam kelompok atau golongan menurut kaidah atau standar yang ditetapkan. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa klasifikasi merujuk pada mengkategorisasikan atau mengelompokkan. Klasifikasi dalam SBU mengelompokkan usaha berdasarkan bidang dan kemampuan usaha.

Klasifikasi SBU konstruksi ada 2 kategori yaitu kategori bidang dan kategori kemampuan

Klasifikasi dalam bidang SBU ada 3 kategori, yaitu:

  1. Jasa konsultan konstruksi
  2. Usaha pekerjaan konstruksi
  3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Klasifikasi dalam kemampuan yaitu:

  1. Kecil
  2. Sedang
  3. Besar

Konsultasikan Kebutuhan Anda