PP Nomor 14 Tahun 2021

Undang-undang sebagai perangkat otoritas tertinggi pemerintahan berperan dalam mengatur kebijakan pada suatu industri. Perubahan perundang-undangan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan industri dengan perkembangan zaman saat. Industri konstruksi mengalami perubahan ketika PP Nomor 14 Tahun 2021 terbit.  

Latar Belakang dan Tujuan PP Nomor 14 Tahun 2021

Sebagai industri besar dan esensial, sektor konstruksi menjadi perhatian bagi negara karena memainkan peran penting dan menjadi bagian utama dalam sebuah negara. Industri konstruksi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak perlu diintervensi dan diregulasi oleh pemerintah agar menciptakan iklim industri yang baik. Seiring dengan perbaikan yang berkelanjutan, pemerintah pusat terus membuat regulasi konstruksi yang menyesuaikan dengan perkembangan industri konstruksi lokal dan internasional. Salah satu peraturan pemerintah terbaru dalam industri konstruksi yakni PP Nomor 14 Tahun 2021.

Pada PP Nomor 14 Tahun 2021, diterbitkan untuk menimbang melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja yang membahas tentang Ketentuan Umum tentang Perjanjian Kerja dan Ketentuan Pidana. PP Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Latar belakang PP Nomor 14 Tahun 2021 diterbitkan yaitu sebagai pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berisi tentang perjanjian kerja yang didasarkan pada kesepakatan, kecakapan hukum para pihak, adanya pekerjaan yang dijanjikan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 185 huruf b, PP Nomor 14 Tahun 2021 juga membahas sanksi bagi pelanggar dengan pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. 

Tujuan dari PP Nomor 14 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan regulasi sektor konstruksi dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung oleh UU Cipta Kerja. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Beberapa perubahan pokok yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 meliputi:

1. Penyederhanaan Proses Perizinan

Integrasi proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat usaha jasa konstruksi.

2. Peningkatan Efisiensi Operasional

Penyesuaian regulasi untuk meningkatkan efisiensi operasional penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi proses bisnis.

3. Pemberdayaan Pelaku Usaha

Memberikan ruang lebih luas bagi pelaku jasa konstruksi untuk berkembang dengan mengurangi hambatan administratif dan birokrasi.

Regulasi konstruksi terbaru yakni PP/14/2021 baru saja diterbitkan dengan membawa beberapa perubahan. Jika Anda pelaku usaha industri konstruksi, wajib untuk mengetahui perubahan regulasi tersebut. Anda dapat berkonsultasi terkait PP/14/2021 dengan mengunjungi laman berikut ini globalindokarya.com. Kami akan menjawab kebutuhan perusahaan  Anda dengan tim yang berpengalaman di bidang konstruksi.

Konsultasikan Kebutuhan Anda