Konsep pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan mulai ramai diperbincangkan di kalangan industri konstruksi. Pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan juga mendorong penggunaan bahan konstruksi yang ramah lingkungan juga. Salah satu bahan material konstruksi yang ramah lingkungan yakni semen Non Ordinary Portland Cement (Non OPC).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan acara dengan tema “Workshop Pembahasan Optimalisasi Penggunaan Semen Ramah Lingkungan” yang dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian PUPR, akademisi dari Institut Bandung (ITB), perwakilan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) dan produsen semen dari seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Ir. Abdul Muis yang diwakili oleh Plt. Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Dicki Rinaldi menegaskan, bahwa pentingnya penggunaan bahan material konstruksi yang ramah lingkungan, khususnya semen Non Ordinary Portland Cement (Non OPC) dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah ingin pada percepatan infrastruktur yang menjadi pemicu perekonomian nasional dan juga memperhatikan dampak lingkungan. “…memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas daya dukung lingkungan” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa penggunaan semen Non OPC harus dioptimalkan dalam setiap proyek pembangunan yang berada di bawah Kementerian PUPR karena memiliki keunggulan teknis, ekonomi, dan lingkungan. Strategi efektif manajemen proyek konstruksi.
Guru Besar Teknik Sipil dan Lingkungan Iswandi Imran mengatakan, perkembangan semen ramah lingkungan di Indonesia sudah cukup baik. Selain itu, terdapat berbagai tipe semen yang beredar sesuai dengan kebutuhan pembangunan seperti high durability, high strength, high performance hingga low heat.
Sedangkan menurut perwakilan Asosiasi Semen Indonesia Lilik Unggul Raharjo, semen Non OPC memiliki beberapa keunggulan seperti emisi karbon yang rendah serta meminimalisir penggunaan sumber daya alam.
Untuk mendukung optimalisasi penggunaan semen Non OPC, Kementerian PUPR telah mengeluarkan beberapa regulasi seperti Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dan Instruksi Menteri PUPR No.04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC dalam proyek konstruksi. Kementerian PUPR juga mengatur terkait persyaratan spesifikasi teknis untuk jenis bangunan konstruksi seperti jalan, jembatan, sumber daya air, pemukiman, maupun perumahan.
Kegiatan workshop tersebut dijadikan sebagai media untuk penyampaian informasi, khususnya mengenai keunggulan semen Non OPC yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi memiliki kelebihan dari segi teknis dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan untuk diimplementasikan di kemudian hari.