keselamatan konstruksi

Keselamatan konstruksi adalah aspek krusial yang sering kali diabaikan, meskipun memiliki dampak signifikan terhadap keberhasilan proyek. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, terdapat lebih dari 370.747 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2023. Ini menunjukkan betapa pentingnya penilaian risiko keselamatan untuk mencegah insiden yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi finansial maupun nyawa. 

Regulasi keselamatan konstruksi di Indonesia, seperti yang diatur dalam Permenaker No. 05 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Konstruksi, memberikan pedoman dan standar yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku industri untuk memastikan lingkungan kerja yang aman.

Namun, penerapan regulasi ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penilaian risiko keselamatan di kalangan pekerja dan manajemen proyek. Banyak proyek konstruksi yang masih mengabaikan prosedur keselamatan dasar, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan pengawasan keselamatan yang memadai, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Kriteria Risiko Keselamatan konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020, Kriteria risiko keselamatan konstruksi dibagi menjadi 3, yaitu:

Risiko Kecil:

  • Bersifat rendah bahaya menurut penilaian risiko keselamatan kosntruksi yang ditetapkan pengguna jasa.

  • Pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai HPS sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)

  • Memiliki tenaga kerja kurang dari 25 orang

  • Dalam pekerjaannya memakai teknologi yang sederhana

Risiko Sedang

  • Memiliki sifat bahaya yang sedang menurut penilaian risiko keselamatan konstruksi yang ditetapkan pengguna jasa.

  • Pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai HPS di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)

  • Memiliki tenaga kerja lebih dari 25 hingga 100 orang

  • Teknologi yang digunakan dalam operasional mereka yaitu teknologi madya atau setara

Risiko Besar

  • Memiliki sifat bahaya tinggi berdasarkan penilaian risiko keselamatan konstruksi yang ditetapkan pengguna jasa

  • Pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai HPS di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah)

  • Memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang

  • Menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan

  • Teknologi yang digunakan dalam pekerjaannya yaitu teknologi tingkat tinggi

Langkah-langkah Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi

Penilaian risiko keselamatan konstruksi adalah proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya potensial yang mungkin terjadi selama pelaksanaan proyek konstruksi. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam penilaian risiko keselamatan konstruksi:

  1. Identifikasi Bahaya: 

Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua potensi bahaya yang mungkin timbul selama proyek konstruksi. Bahaya dapat berupa fisik, kimia, biologis, ergonomis, dan lainnya. Setiap aktivitas dan kondisi di lokasi konstruksi dievaluasi untuk menentukan sumber bahaya.

  1. Penilaian Risiko: 

Setelah bahaya diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menilai risiko yang terkait dengan setiap bahaya tersebut. Penilaian ini melibatkan perhitungan besaran potensi berdasarkan kemungkinan kejadian dan tingkat keparahan dampaknya terhadap pekerja, publik, dan lingkungan. Penilaian ini biasanya menggunakan skala tingkat risiko yang mencakup frekuensi kejadian dan dampak yang ditimbulkannya.

  1. Penentuan Pengendalian Risiko: 

Berdasarkan hasil penilaian risiko, langkah berikutnya adalah menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko. Tindakan pengendalian dapat mencakup penggantian bahan berbahaya, penerapan prosedur kerja yang aman, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan pelatihan keselamatan bagi pekerja .

  1. Implementasi Pengendalian Risiko: 

Tindakan pengendalian yang telah ditentukan harus diimplementasikan secara efektif di lapangan. Hal ini melibatkan penyiapan sumber daya yang diperlukan, seperti peralatan keselamatan dan pelatihan, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dipatuhi .

  1. Evaluasi dan Pemantauan: 

Langkah terakhir adalah melakukan evaluasi dan pemantauan berkelanjutan terhadap penerapan tindakan pengendalian risiko. Ini termasuk melakukan inspeksi rutin, audit keselamatan, dan revisi terhadap rencana keselamatan konstruksi berdasarkan temuan di lapangan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan pengendalian tetap efektif dan memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan.

Konsultasikan Kebutuhan Anda