Konstruksi dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan dua hal yang sangat erat keterkaitannya satu sama lain. Di Indonesia, sektor konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi diantara sektor lainnya. Banyak kasus kecelakaan kerja dalam industri konstruksi yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia memperketat peraturan keselamatan kerja di sektor konstruksi dengan memberlakukan peraturan baru. Peraturan baru ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja konstruksi. Peraturan ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan konstruksi asing yang melakukan proyek konstruksi di Indonesia.
Tidak hanya itu, peraturan konstruksi dan K3 juga berguna untuk memastikan bahwa bangunan-bangunan yang dibangun memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Peraturan tersebut mencakup standar material yang digunakan, prosedur konstruksi, persyaratan struktural dan keselamatan bangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bangunan tidak hanya aman untuk para pekerja konstruksi pada saat pembangunan, akan tetapi juga aman bagi masyarakat yang akan menggunakan atau menghuni bangunan tersebut nantinya.
Baca juga: Jasa Konstruksi dan Jenisnya
Pengertian dan Peraturan Konstruksi
Konstruksi adalah kegiatan pembuatan atau pembangunan sarana maupun prasarana menggunakan bahan-bahan material yang diolah menggunakan teknik tertentu. Jasa konstruksi memiliki peranan penting dan strategis dalam berbagai sektor pembangunan terutama ekonomi, sosial dan budaya karena menghasilkan bangunan dan bentuk fisik lainnya seperti prasarana dan sarana pendukung. Karena pentingnya peranan jasa konstruksi dalam menghasilkan pekerjaan berkualitas, diperlukan regulasi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan peraturan untuk memastikan kualitas dari jasa konstruksi yang berada di Indonesia:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan Peraturan pelaksanaannya.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Dengan adanya regulasi terkait konstruksi tersebut diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih baik dan teratur. Hal ini akan meningkatkan kualitas hasil pekerjaan serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna bangunan tersebut. Selain itu, regulasi tersebut akan memperkuat kinerja industri konstruksi secara keseluruhan, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional secara efektif.
Pengertian dan Peraturan K3 Konstruksi
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan serangkaian tindakan kerja sama untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan membantu memastikan kesehatan dan keselamatan para pekerja. Dalam konteks konstruksi, K3 sangat penting untuk memastikan bahwa para pekerja terhindar dari risiko cedera yang mungkin terjadi selama proses konstruksi. Melalui pelaksanaan K3 di lingkungan kerja ini diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh pekerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan wewenang kepada pemerintah pusat dan daerah terkait kegiatan konstruksi. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jasa konstruksi sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dan berhak mengembangkan standar tersebut dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dengan begitu, pemerintah telah mengembangkan peraturan terkait pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan fisik maupun psikis para pekerja. Berikut beberapa peraturan dalam pelaksanaan K3:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 27.
2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatam dan Kesehatan Kerja.
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
7. Keputusan Bersama Meneri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104/KPTS/1986 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2014 Tentang Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Jasa Prfesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Dengan adanya regulasi terkait K3 diharapkan penyelenggaraan konstruksi dapat lebih memperhatikan keamanan lingkungan kerja mereka sehingga akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat yang nantinya akan meningkatkan produktivitas serta reputasi perusahaan.