tahapan pengurusan sbujk

Jasa Konstruksi memegang peranan penting dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas untuk mendukung kebutuhan sehari-hari. Namun, pembangunan infrastruktur atau proyek pembangunan sering kali bermasalah dalam kualitas dan keselamatan para pekerja. Untuk itu, adanya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (SBUJK) berfungsi untuk meningkatkan kualitas standar industri.

Kecelakaan konstruksi yang terjadi dan proyek-proyek yang tidak memenuhi standar persyaratan memicu perhatian regulasi dan stakeholder. Dengan begitu peran sertifikasi semakin penting sebagai bukti bahwa proyek-proyek yang dijalankan sesuai dengan pedoman standar yang berlaku. Sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pada “Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko” bahwa Perusahaan wajib untuk mempunyai sertifikat badan usaha.

Tidak hanya menjamin keamanan dan kualitas, sertifikasi diperlukan untuk membangun kepercayaan stakeholder. Dengan semakin meningkatnya kesadaran klien, pemerintah dan Masyarakat untuk memilih jasa konstruksi yang sudah tersertifikasi, akan membantu pertumbuhan berkelanjutan dalam industri konstruksi.

Pengertian SBUJK

SBUJK adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Sertifikat ini diberikan sebagai bukti kompetensi perusahaan konstruksi atau kontraktor. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang sudah diberikan kewenangan oleh LPJK Kementerian PUPR kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. Tujuan SBUJK adalah untuk memastikan kualitas perusahaan konstruksi telah memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Syarat dan Tahapan Pengurusan SBUJKPerencanaan 

  1. Perencanaan
    Sebelum melakukan proses sertifikasi, Perusahaan perlu melakukan peninjauan terhadap prosedur-prosedur kerja dan standar operasional terhadap relevansi standar sertifikasi yang berlaku.

  2. Pemenuhan persyaratan
    Di tahapan kedua, Perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi dan memastikan Perusahaan sudah memenuhi standar persyaratan yang berlaku.

  3. Pendaftaran dan Pengajuan
    Setelah Perusahaan memenuhi syarat, Perusahaan perlu  melakukan pendaftaran dan mengajukan proses sertifikasi.

  4. Audit
    Setelah mendaftar, Perusahaan perlu memastikan bahwa Perusahaan sudah siap untuk di audit, dan melaksanakan audit yang dilakukan oleh auditor.
  5. Evaluasi dan Rekomendasi
    Auditor akan melaporkan hasil temuan dan akan di evaluasi dan membuat rekomendasi untuk sertifikasi, jika ada ketidaksesuaian diperlukan Tindakan korektif.
  6. Sertifikasi
    Setelah Perusahaan sudah memenuhi persyaratan maka Lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat untuk menegaskan bahwa Perusahaan telah memenuhi standar persyaratan.

Dari tahapan-tahapan tersebut, diperlukan persyaratan yang bersifat dokumen. Apa saja dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi? Berikut dokumen syarat SBU konstruksi:

  • Penjualan tahunan
  • Kemampuan keuangan
  • Ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan
  • Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

Persyaratan-persyaratan dokumen tersebut, diatur oleh pemerintah dengan dasar hukum “Peraturan Pemerintah Nomor 5 Pasal 85 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko”Mempunyai sertifikasi bukan hanya sebagai pemenuhan persyaratan regulasi, namun juga kebutuhan Perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholder, meningkatkan kinerja Perusahaan dan meningkatkan reputasi bisnis.

Konsultasikan Kebutuhan Anda