
Regulasi konstruksi telah diperbarui dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko. Regulasi ini melanjutkan peraturan dari PP sebelumnya yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Lantas, bagaimana strategi perusahaan konstruksi dalam menghadapi perubahan regulasi di tengah pasar yang semakin kompetitif?
Bagaimana Strategi Perusahaan untuk Tetap Kompetitif di Tengah Perubahan Regulasi
Regulasi terbaru dalam industri konstruksi yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan ketika industri konstruksi sedang mengalami penurunan. Menurut Badan Pusat Statistik, terjadi penurunan banyaknya perusahaan konstruksi dari tahun 2021-2024 lalu. Pada tahun 2021 tercatat, 203.403 perusahaan konstruksi di seluruh wilayah Indonesia dari skala kecil hingga besar. Pada tahun 2022 terjadi penurunan menjadi 197.020 perusahaan konstruksi di Indonesia. Pada tahun 2023-2024 terjadi penurunan yang signifikan yaitu dari 190.677 turun menjadi 186.534 dari berbagai provinsi di Indonesia.
Penurunan jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia terjadi karena beberapa faktor seperti persaingan yang ketat, kurangnya proyek, tantangan dalam mendapatkan modal usaha, perkembangan teknologi, kondisi ekonomi, serta perubahan regulasi. Perubahan regulasi terkait industri konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah dapat mempengaruhi biaya operasional dan proses pelaksanaan proyek. Selain itu, tata kelola yang belum efisien juga dapat menjadi penghambat dalam mendapatkan proyek dan menyelesaikan proyek tepat waktu.
Untuk tetap dapat bertahan dalam industri konstruksi yang semakin kompetitif di tengah perubahan regulasi, diperlukan strategi-strategi dalam menghadapinya. Berikut beberapa strategi agar tetap dapat bersaing secara kompetitif di tengah perubahan regulasi:
1. Memahami Sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach
OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko untuk mempermudah proses perizinan usaha dengan menilai tingkat risiko kegiatan pelaku usaha, khususnya sektor konstruksi. Untuk tetap berada di barisan terdepan dalam industri konstruksi, perusahaan harus memahami bahwa perizinan usaha kini berbasis risiko, dengan persyaratan dasar seperti kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
Langkah selanjutnya, perusahaan harus familiar dengan OSS-RBA sebagai platform utama untuk perizinan berbasis risiko. Berikutnya, memahami kewajiban dan tanggung jawab terkait perizinan, persyaratan, prosedur, dan sanksi terkait pelanggaran.
2. Adaptasi dan Pelaksanaan
Sebelum menerapkan regulasi terbaru, pastikan semua persyaratan dasar perizinan usaha seperti kesesuaian ruang lingkup, lingkungan, dan bangunan terpenuhi. Selanjutnya, lakukan proses perizinan melalui OSS sesuai dengan klasifikasi risiko usaha Anda. Kemudian, lakukan pemantauan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.
3. Berkolaborasi dengan Pemerintah dan Asosiasi Industri
Kolaborasi ini dapat dilakukan dengan cara melakukan dialog dengan pihak pemerintahan seperti dinas teknis atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan informasi terbaru serta interpretasi regulasi. Selain itu, perusahaan dapat bergabung dalam asosiasi industri untuk berbagi praktik dan pengaruh advokasi kebijakan.
Untuk menjadi pemain utama dalam sebuah industri, diperlukan adaptasi yang cepat. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan memahami regulasi industri terbaru serta menyiapkan strategi yang tepat dalam menghadapinya. Selain itu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli di bidangnya. Bagi Anda yang ingin berkonsultasi terkait regulasi konstruksi terkini dan bagaimana menghadapinya, kunjungi websiteberikut ini globalindokarya.com. Anda dapat dipertemukan dengan tim profesional yang siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.